Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Kepolisian melakukan penelusuran dan pengembangan adanya jaringan teroris yang masih belum melakukan pergerakan.
"Tetap diamati sleeping selnya itu. Kalau sleeping sel itu ada indikasi kuat melakukan aksi teror maka langkah kami melakukan penangkapan sesuai UU Nomor 5 tahun 2018," ujar Dedi.
Saat ini pihaknya masih belum dapat membuka nama tersangka. Alasannya, ditakutkan akan membuat jaringan teroris tertutup.
"Masih dilakukan pemeriksaan, penggeledahan, jaringannya, artinya bahwa Densus belum berani merilis takutnya jaringannya malah lari kemana-mana, barbuk yang sudah disiapkan nanti malah hilang kemana-mana," kata Dedi menegaskan.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggerebek sebuah rumah yang berada di Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Sleman, DIY Selasa (11/12/2018) sore. Dari rumah kontrakan ini, petugas mengamankan sekitar empat orang.
Ketua RT 06 RW 18 Dukuh Krapyak, Petrus Suherman mengatakan, dirinya diminta untuk datang ke rumah kontrakan yang kebetulan ada di depan rumahnya. Saat itu, banyak petugas kepolisian melakukan penggeledahan.
"Saya hanya diminta untuk menyaksikan penggeledahan rumah itu," kata Petrus Suherman saat ditemui di rumahnya, Rabu (12/12/2018).