8. Hak untuk mengakses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
9. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan, digeledah, atau disita kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah.
10. Hak untuk diperiksa perkaranya apabila sudah diajukan ke pengadilan.
Demikianlah beberapa contoh dari hak yang bisa diperoleh oleh warga negara dalam bidang hukum.