“Seseorang ditimpa sakit pada telinganya yang ia tak bisa tenang bersamanya kecuali dengan menggunakan obat dalam minyak atau kapas, sedang obat tersebut telah teruji dapat meringankan atau bahkan rasa sakit menjadi hilang dengan sekira dia memang memahaminya atau diberitahu oleh dokter, maka hal itu diperbolehkan dan puasanya sah karena dharurat” (Bughyah al Mustarsyidin hal 111)
“Apabila terdapat sisa makanan di sela-sela gigi, lalu terbawa oleh air liur dengan sewajarnya tanpa disengaja, maka tidak batal puasanya, jika ia tidak mampu memisahkan dan meludahkannya, sekali pun pada malamnya dia tidak membersihkan sela-sela giginya serta yakin ada sisa makanan yang tertinggal dan akan mengalir bersama air liurnya di waktu siang, karena tuntutan agar memisahkan dan meludahkan, hanyalah ketika ia mampu melakukannya disaat puasa, namun demikian sangat dianjurkan ia membersihkan gigi sesudah makan sahur. Adapun apabila ia mampu (melakukannya) atau menelannya dengan sengaja, maka dapat membatalkan puasa” (Fathul-Mu'in hal 56).
Itulah daftar problematika saat puasa Ramadhan yang sering menuai pertanyaan. Sebaiknya umat Islam dapat menyikapi masalah tersebut dengan baik dan kembali pada Alquran dan Hadits.