"Kalau setelah PP ini masyarakat masih mengalami hambatan yang sama, maka kita harus berani mengatakan bahwa persoalannya bukan lagi regulasi, melainkan tata kelola implementasi," kata Angkie yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Persatuan dan Inklusi DPP Partai Perindo.
Menurut dia, PP Nomor 31 Tahun 2026 juga menandai perubahan paradigma penting dengan menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah awal memperkuat pendekatan ekonomi inklusif, bukan lagi semata-mata pendekatan bantuan sosial.
"Ini bukan lagi sekadar pendekatan bantuan sosial apalagi objek kasihan. Negara mulai melihat penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja, pelaku usaha, inovator, pembayar pajak, konsumen, dan aset pembangunan bangsa sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelasnya.
Meski demikian, Angkie mengingatkan paradigma tersebut hanya akan berhasil apabila kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan dunia usaha bergerak dalam satu arah. Menurutnya, lemahnya koordinasi dan minimnya pengawasan masih menjadi penyebab banyak kebijakan belum berjalan optimal.
"Implementasi PP ini tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kalau setiap kementerian bekerja dengan logikanya masing-masing, yang terjadi justru kebingungan di lapangan. Kita membutuhkan satu orkestrasi nasional yang jelas," katanya.