JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.020 narapidana anak mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021. Dari jumlah tersebut, 1.001 anak mendapatkan pengurangan hukuman dan 19 anak langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan pemberian remisi bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard dalam keterangan pers, Jumat (23/7/2021).
Dari 1.001 anak, sebanyak 751 anak mendapat remisi 1 bulan, 129 anak remisi 2 bulan, 116 anak remisi 3 bulan, dan 5 anak mendapat remisi 5 bulan. Sementara dari 19 anak penerima, 16 anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 anak remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.