1.020 Napi Anak Dapat Remisi Hukuman, 19 Langsung Bebas

Ariedwi Satrio
Ribuan narapidana anak mendapatkan remisi dari Kemenkumham pada Hari Anak Nasional 2021. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.020 narapidana anak mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021. Dari jumlah tersebut, 1.001 anak mendapatkan pengurangan hukuman dan 19 anak langsung bebas. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan pemberian remisi bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard dalam keterangan pers, Jumat (23/7/2021).

Dari 1.001 anak, sebanyak 751 anak mendapat remisi 1 bulan, 129 anak remisi 2 bulan, 116 anak remisi 3 bulan, dan 5 anak mendapat remisi 5 bulan. Sementara dari 19 anak penerima, 16 anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 anak remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
12 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
13 hari lalu

Dirjenpas Berikan Remisi Natal ke Napi Rutan Cipinang, Tegaskan sesuai Persyaratan

Nasional
1 bulan lalu

Hari Anak Internasional, MNC Peduli dan The Westin Resort Nusa Dua Gelar Aksi Sosial di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal