Polisi Mediasi Kasus Pungli Loker di Pasar Minggu, Perusahaan Kembalikan Uang Pelamar
JAKARTA, iNews.id - Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus Echeal Setiayawan mengungkapkan hasil penyelidikan dugaan lowongan kerja palsu atau pungutan liar (pungli) yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Perusahaan penyalur kerja disebut telah sepakat mengembalikan uang yang sempat diminta dari para pelamar.
Kesepakatan itu didapat setelah pihak kepolisian membantu menjadi penengah antara pihak perusahaan dan pelamar kerja.
"Dikarenakan adanya viralnya di media sosial, kami berinisiatif untuk menjembatani antara korban dan calon korban ini untuk ketemu dari pihak perusahaan," kata Theodorus saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/9/2026).
Theodorus mengatakan, perusahaan telah menyanggupi untuk mengembalikan uang dari pelamar. Total ada tiga pelamar yang meminta uangnya kembali dengan rentang mulai dari Rp50.000 hingga Rp1,8 juta.
"Untuk korban diganti rugi ada tiga orang inisial RM, perempuan EM dan perempuan DB. Untuk itu kemarin kami berusaha menjembatani untuk menjawab apa yang di viralnya di berita sosial, bahwa memang ini apa dikira ada LP (laporan polisi) atau tidak, ternyata di sini tidak ada LP dan pihak korban tidak mau untuk membuat LP, hanya menginginkan untuk uangnya kembali," ujarnya.