1.047 Mahasiswa Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman Kembali ke Indonesia

riana rizkia
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko . (Foto: Riana Rizkia)

Para mahasiswa diiming-imingi program magang yang dapat dikonversikan ke 20 SKS dan diklaim sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Namun, ternyata perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut, PT SHB, tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya berada di Jerman.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," kata Djuhandhani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.

Serta Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

Polri Perkenalkan Tagline Baru Polisi Bersama Masyarakat, Tegaskan Pengabdian Berorientasi pada Rakyat

2 hari lalu

Kapolri Tunjuk 3 Direktur Baru di Polda Metro Jaya, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Komisi III DPR Lapor Ada Oknum Pejabat Polri Arogan

2 hari lalu

Pesan Kapolri Jenderal Suyudi usai Lantik 27 Pejabat: Segera Beradaptasi, Layani Optimal Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal