Para mahasiswa diiming-imingi program magang yang dapat dikonversikan ke 20 SKS dan diklaim sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Namun, ternyata perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut, PT SHB, tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya berada di Jerman.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," kata Djuhandhani.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Serta Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.