"Selain aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, PT KCI juga mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat protokol kesehatan dan mendukung aktivitas kembali dengan produktif, aman dan sehat," katanya.
"PT KCI untuk sementara melarang balita menggunakan KRL, mengatur lansia hanya dapat naik KRL di luar jam-jam sibuk, begitu pula dengan barang bawaan pengguna yang dapat mengganggu physical distancing. Selama berada di dalam kereta, para pengguna juga dilarang untuk berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon genggam," tutur Anne.
PT KCI juga menerapkan aturan yang digariskan oleh pemerintah daerah setempat. Ketika PSBB berlaku di wilayah DKI Jakarta, PT KCI hanya mengoperasikan KRL pada pukul 05.00-18.00 WIB. Setelah PSBB transisi berlaku dan jam operasional angkutan umum dapat diperpanjang serta kapasitas diizinkan hingga 50 persen, PT KCI menyesuaikan jam operasional menjadi pukul 04.00-21.00 WIB dengan jumlah pengguna tetap sesuai aturan dari Kemenhub yaitu 35 persen dari kapsitas atau 74 orang per kereta hingga hari ini.
"PT KCI sadar sebagai transportasi publik dengan jumlah pengguna terbesar di wilayah Jabodetabek, KRL Commuter Line memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung aktivitas warga untuk kembali produktif dengan disiplin dan aman. Karena itu berbagai protokol kesehatan tetap dilaksanakan oleh KCI tanpa kompromi," ujarnya.
Dengan jumlah pengguna saat ini yang rata-rata 350.000 hingga 370.000 pengguna per hari dan terus bertambah, PT KCI sangat berterima kasih atas kerja sama berbagai pihak selama empat bulan terakhir ini, utamanya para pengguna KRL dalam mengikuti protokol kesehatan yang ada.
"Dan KCI sangat terbuka bila selanjutnya ada bentuk-bentuk dukungan tambahan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan lagi pelaksanaan berbagai protokol ini," ucap Anne.