JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari konsolidasi jaringan, propaganda, rekrutmen, hingga kegiatan pelatihan.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para tersangka memiliki sejumlah peran dalam aktivitas yang didalami penyidik.
“Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” ucap Mayndra kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Mayndra menambahkan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan secara terukur untuk mencegah potensi aksi teror di Indonesia.
"Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada," tuturnya.