115 Kasus Temperan Sepanjang 2025! Simak Pesan Tegas KAI Daop 1 Buat Warga yang Masih Bandel!

Komaruddin Bagja
115 Kasus Temperan Sepanjang 2025 (Foto: PT KAI DAOP 1 Jakarta)

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membuat perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur yang telah dibangun demi keselamatan bersama.

Upaya Edukasi dan Sinergi untuk Keselamatan Bersama

PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen melanjutkan edukasi keselamatan perjalanan kereta api melalui program sosialisasi di sekolah, komunitas, dan lingkungan sekitar jalur KA. Sinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah juga diperkuat untuk meningkatkan keselamatan bersama.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Destinasi
4 hari lalu

PT KAI Umumkan Aturan Baru Batas Bagasi selama Musim Mudik, Cek di Sini!

Nasional
20 hari lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Bisnis
29 hari lalu

Tiket Kereta Api H-3 Lebaran Dibuka, Peluang Mudik Masih Terbuka Lebar

Nasional
1 bulan lalu

Breaking News: Avanza Tertabrak Kereta Api di Tebing Tinggi, 7 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal