115 Kasus Temperan Sepanjang 2025! Simak Pesan Tegas KAI Daop 1 Buat Warga yang Masih Bandel!

Komaruddin Bagja
115 Kasus Temperan Sepanjang 2025 (Foto: PT KAI DAOP 1 Jakarta)

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api,” tambah Ixfan.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membuat perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur yang telah dibangun demi keselamatan bersama.

Upaya Edukasi dan Sinergi untuk Keselamatan Bersama

PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen melanjutkan edukasi keselamatan perjalanan kereta api melalui program sosialisasi di sekolah, komunitas, dan lingkungan sekitar jalur KA. Sinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah juga diperkuat untuk meningkatkan keselamatan bersama.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
6 hari lalu

Intip Kemewahan KA Nusantara Explorer yang Dijajal Prabowo, Ada Kabin Tidur hingga Restoran

6 hari lalu

Cegah Kecelakaan, Prabowo Minta KAI Pasang Palang Otomatis di Pelintasan Kereta

6 hari lalu

Prabowo Bidik Proyek Kereta Raksasa: Trans Sumatra Lampung-Aceh dan Trans Kalimantan

16 hari lalu

KAI Catat Layani 258,99 Juta Perjalanan Sepanjang Semester Pertama 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal