115 Kasus Temperan Sepanjang 2025! Simak Pesan Tegas KAI Daop 1 Buat Warga yang Masih Bandel!

Komaruddin Bagja
115 Kasus Temperan Sepanjang 2025 (Foto: PT KAI DAOP 1 Jakarta)

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membuat perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur yang telah dibangun demi keselamatan bersama.

Upaya Edukasi dan Sinergi untuk Keselamatan Bersama

PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen melanjutkan edukasi keselamatan perjalanan kereta api melalui program sosialisasi di sekolah, komunitas, dan lingkungan sekitar jalur KA. Sinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah juga diperkuat untuk meningkatkan keselamatan bersama.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Detik-detik Insiden Sambungan Gerbong KA Majapahit Terlepas di Stasiun Senen

Megapolitan
2 hari lalu

KAI Daop 1 Jakarta Perketat Pengamanan Aset, 34 Titik Berhasil Ditertibkan Sepanjang 2025

Bisnis
4 hari lalu

10 Kereta Api Komersial dengan Volume Penumpang Tertinggi Sepanjang 2025

Keuangan
12 hari lalu

Petani dan Pedagang Siap Dimanja, Kereta Khusus Berbiaya Terjangkau Siap Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal