Kendati demikian, walaupun vaksin sudah datang dan berada di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi masih harus melalui tahapan evaluasi dari Badan POM untuk memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitasnya.
Selain itu juga menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aspek kehalalannya. Kedatangan dan ketersediaan vaksin ini dilaksanakan secara bertahap, begitu pula pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap, dengan prioritas untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik, yang telah diatur secara tekhnis oleh Menteri kesehatan.
Menurut Airlangga, pengadaan vaksin sesuai dengan aturan presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19.
Selain itu, dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6587 Tahun 2020 Tentang Penugasan PT Bio Farma dalam Pengadaan Vaksin Covid-19 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 tentang Penetapan Jenis Vaksin Covid-19.
Menurut Airlangga, di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang akan disediakan secara berbayar, untuk masyarakat.