Lebih lanjut, mereka yang menerima remisi khusus merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Selain itu, dia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan.
Warga binaan dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah. Kemenkumham berharap pemberian remisi khusus ini dapat memotivasi mereka untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
"arena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat,” tutur dia.