1.252 Napi Buddha Terima Remisi Hari Waisak, 7 Orang Langsung Bebas

Irfan Ma'ruf
Sebanyak 51 narapidana di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi Natal 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Remisi yang diberikan, kata Rika, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas," ucap Rika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Fadli Zon: Peradaban Indonesia Tak Bisa Dipisahkan dari Agama Buddha

Internasional
2 bulan lalu

Cerita Kengerian Pasukan Junta Myanmar Bom Festival Buddha, Mayat Bergelimpangan

Internasional
3 bulan lalu

Brutal! Pasukan Junta Myanmar Bom Acara Festival Buddha, 32 Orang Tewas

Internasional
5 bulan lalu

Makin Panas! Serangan Jet Tempur Thailand Tewaskan Kepala Kuil Buddha Kamboja, 5 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal