JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 1.288 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memasuki masa pensiun atau purnabakti. Jumlah tersebut tersebar di seluruh kantor unit pusat hingga wilayah.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan purnabakti tidak berarti pengabdian kepada bangsa dan negara telah selesai pula. Mereka tetap dapat memberikan kontribusi kepada Kemenkumham dengan cara yang berbeda.
“Saat berada di tengah masyarakat, Bapak/Ibu akan mendapatkan informasi dan masukan tentang pelayanan publik maupun sistem kerja Kemenkumham yang sedang berjalan. Masukan-masukan ini dapat menjadi kontribusi bagi Kemenkumham untuk berbenah menjadi lebih baik,” ujarnya di Graha Pengayoman Kemenkumham, Senin (7/8/2023).
Andap juga berharap mereka terus menjaga nama baik dan kehormatan organisasi karena setiap tindakan mereka akan tetap diingat masyarakat sebagai bagian dari Kemenkumham.
“Kami titip nama baik dan kehormatan Kemenkumham kepada Bapak/Ibu purnabakti. Meskipun sudah tidak aktif di Kemenkumham, namun masyarakat akan tetap mengingat Bapak/Ibu sebagai anggota Kemenkumham,” pungkas Andap.