Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asap Karhutla Masih Berbahaya, Menkes Minta Warga Tetap di Rumah!
Advertisement . Scroll to see content

Instruksi Prabowo, Pemerintah Cairkan Rp1,23 Triliun Tangani Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:49:00 WIB
Instruksi Prabowo, Pemerintah Cairkan Rp1,23 Triliun Tangani Karhutla di 7 Provinsi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono (Foto: Bakom RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat menyalurkan bantuan anggaran sebesar Rp1,235 triliun kepada tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota yang terdampak parah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dana tersebut diharapkan mempercepat pemadaman, mendukung penanganan darurat, serta membantu masyarakat yang terdampak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono mengatakan bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni pada 7 September 2026 dan 22 Oktober 2026. Penyaluran dilakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Hari ini bantuan pemerintah pusat tahap kedua tersebut sudah ditransfer. Total bantuan pemerintah pusat adalah sebesar Rp1,235 triliun,” kata Sugiono dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Tujuh provinsi penerima bantuan tersebut adalah Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Riau. Selain pemerintah provinsi, bantuan juga disalurkan kepada 35 pemerintah kabupaten/kota yang mengalami dampak karhutla di wilayah tersebut.

Sugiono menyampaikan, Presiden Prabowo terus memantau perkembangan penanganan karhutla setiap hari. Presiden meminta agar anggaran yang disalurkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemadaman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut