6. Melanggar aturan berlalu lintas, seperti mengemudi sambil bermain ponsel, mengemudi tidak mempunyai SIM, mengemudi tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan spion, berkendara dengan tidak membawa STNK, dan sebagainya.
7. Merusak fasilitas bersama, seperti merusak fasilitas sekolah, mencoret-coret bangunan milik umum, dan lain-lain.
8. Merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
9. Tidak jujur dan melakukan korupsi.
10. Melanggar hak asasi orang lain.
11. Tidak atau menghindari membayar pajak, seperti pajak kendaraan, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan lain sebagainya.
12. Membuang sampah sembarangan.
13. Tidak ikut pembelaan Negara.
Demikian contoh pelanggaran terhadap kewajiban sebagai warga negara. Selamat belajar!