Pelibatan ini menjadi dasar pertimbangan kebutuhan legitimasi akademik, sehingga ANLDB sebagai kegiatan yang berbasis kajian ilmiah dan diakui secara nasional.
"Saya ingin apa yang kita lakukan ini pertama, memiliki basis ilmiah yang mumpuni. Itu wajib hukumnya. Kedua, hasilnya diketahui bukan hanya oleh internal Kemenag, tetapi juga pihak-pihak yang berkepentingan seperti Bappenas, KemenPAN-RB, dan DPR," ujar Munir.
Dalam pelaksanaanya, tambah Munir, Kemenag menerapkan dua metode asesmen. Pertama, Tes Tertulis. Peserta diberikan soal tertulis yang berisi pertanyaan pilihan ganda untuk mengukur pengetahuan, pemahaman konsep, dan kemampuan berpikir peserta. Kedua, Tes Praktik Baca al-Quran. Proses membaca Al-Qur’an untuk mendapatkan informasi mendalam tentang kemampuan peserta.
“Asesmen dilaksanakan dengan melakukan pengisian melalui aplikasi SIAGA dengan login menggunakan NISN. Sedangkan alternatif luring (kertas) untuk sampel di wilayah dengan keterbatasan internet,” kata Munir.
Dia berharap asesmen ini sebagai langkah strategis Kemenag untuk memperkuat pendidikan agama di sekolah, agar generasi muda tumbuh dengan keimanan yang kuat, akhlak yang baik, dan rasa kemanusiaan yang tinggi.