15 Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum, Politik, Ekonomi dan Pendidikan

Puti Aini Yasmin
Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Contoh hak warga negara dalam bidang hukum, politik hingga pendidikan ada beberapa macam. Hal ini harus diketahui setiap masyarakat agar bisa membedakan dengan kewajiban.

Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa perlakuan hukum terhadap semua warga negara adalah sama tanpa kecuali. Siapa pun yang melanggar harus ditindak dengan ketentuan yang berlaku.

Melansir buku 'Bedah Kisi-kisi IPDN' terbitan Buku Edukasi, setiap warga negara memiliki hak di berbagai bidang, dari politik, ekonomi, sosial, budaya hingga hukum. Lantas, apa yang dimaksud dengan hak dalam hukum?

Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum Adalah..

  • 1. Hak menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya
  • 2. Hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
  • 3. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
  • 4. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
  • 5. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  • 6. Hak atas perlakuan sama di hadapan hukum
  • 7. Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum serta pemerintahan

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

MNC University Terima Kunjungan Pusat Kajian Pancasila Unindra

Nasional
5 bulan lalu

Sri Mulyani Usul Pemda Ikut Tanggung Beban Pensiunan PNS, Nilainya Tembus Rp976 Triliun

Nasional
6 bulan lalu

Bobby Nasution Wajibkan Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan Tiap Jam 10 Pagi

Nasional
7 bulan lalu

Megawati: Kalau Hanya Lip Service Pancasila, Go to Hell!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal