1. Siswa wajib datang dan hadir paling lambat 15 menit sebelum bel masuk kelas berbunyi.
2. Siswa wajib memakai seragam beserta atribut dengan rapi dan lengkap.
3. Untuk siswa laki-laki, panjang rambut tidak boleh melebihi kerah seragam.
4. Semua siswa wajib turut serta dalam kegiatan upacara bendera yang dilaksanakan setiap senin pagi.
5. Siswa dilarang mencuri atau merusak fasilitas sekolah.
1. Harus menjaga nama baik orang tua dan keluarga.
2. Harus mentaati aturan agama dalam keluarga.
3. Mematuhi aturan sopan santun.
4. Merawat dan menggunakan fasilitas keluarga dengan tertib.
5. Setiap anggota keluarga harus melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.
1. Bagi tamu yang menginap atau 1 x 24 jam diharap melapor kepada ketua RT.
2. Bagi warga baru harap melapor pada ketua RT dan RW.
3. Setiap hari Minggu, ibu dan anak yang masih balita harus ikut Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu).
4. Setiap keluarga harus mengirim perwakilan, laki-laki berusia di atas 17 tahun untuk ikut serta dmalam Sistem Kemananan Lingkungan (Siskamling).
5. Setiap hari Sabtu pagi, para warga harus turut serta dalam kerja bakti di lingkungan RW.
Demikian ulasan tentang contoh norma hukum di sekolah, masyarakat, dan keluarga yang perlu diketahui dan ditaati. Semoga bermanfaat!