JAKARTA, iNews.id – Contoh norma hukum di sekolah, masyarakat dan keluarga harus ditaati agar menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam hidup.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah ketentuan yang bersifat mengikat, digunakan sebagai panduan dan pengendali tingkah laku yang sesuai.
Sementara, norma hukum merupakan petunjuk hidup atau peraturan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Norma hukum berisi perintah atau larangan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagi pelanggar norma hukum akan diberikan sanksi yang tegas sehingga membuat pelanggar jera dan menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melanggar norma hukum.
Di Indonesia, hukum dan norma menjadi keharusan yang harus ditaati oleh warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan bahwa hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan bermasyarakat.
Berikut ini adalah jenis dan contoh norma hukum di sekolah, masyarakat, dan keluarga yang perlu diketahui dan ditaati, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (29/9/2023).
1. Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah sebuah aturan yang dibuat dalam bentuk tertulis. Seperti yang sudah disebutkan kalau ini didasari oleh Pancasila, maka contoh norma hukum tertulis adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan dokumen penting lainnya.
2. Hukum Pidana
Contoh norma hukum selanjutnya adalah hukum pidana. Contohnya adalah seperti pencurian yang terjadi dalam kelompok masyarakat sehingga menyebabkan kerugian dalam hal materil. Pelaku dapat terjerak hukum sesuai dengan yang tercatat.
3. Hukum Perdata
Contoh norma hukum selanjutnya adalah hukum perdata. Di dalamnya nanti adalah serangkaian kewajiban yang harus ditaati oleh warga negara. Hukum perdata ini akan mengurusi masalah yang dilakukan oleh salah satu pihak individu ke orang lain.
4. Hukum Tidak Tertulis
Dan yang terakhir ini mungkin sangat berbeda dengan sifat dasar sebuah norma hukum. Jika sebelumnya kita mengatakan kalau dibanding jenis-jenis norma yang lain, hukum ini adalah sesuatu yang sifatnya ditulis dan tertuang di dokumen negara.