JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana (napi) serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan. Kebijakan itu diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, ada 16.078 warga binaan Kristiani di seluruh Indonesia yang mendapat RK dan PMPK saat Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 174 napi langsung bebas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan kebijakan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan. Kebijakan itu sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Dia menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.
Kendati demikian, Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.