16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi narapidana penerima remisi Natal. (Foto: iNews.id)

"Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menjelaskan para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.

Dia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. 

"Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500," tutur Mashudi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Polisi Sterilisasi dan Jaga Ketat Gereja Katedral jelang Malam Natal

Megapolitan
10 jam lalu

4.504 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Bus dari Terminal Kampung Rambutan hingga H-3 Natal

Megapolitan
15 jam lalu

Ada Ibadah Natal Hari Ini, Pengendara Diimbau Hindari Kawasan GBK

Nasional
15 jam lalu

Harga BBM Pertamina 24 Desember 2025 jelang Libur Natal, Ada yang Turun?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal