JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 17 kendaraan berat atau truk pengangkut barang, terjaring operasi uji emisi di kawasan industri Pulogadung Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025). Kendaraan-kendaraan itu dinyatakan gagal uji emisi.
Sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta menanti pihak yang bertanggung jawab atas truk tersebut.
Operasi gabungan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP, Dishub dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini merupakan bentuk penegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan, kawasan industri ini dipilih karena sangat strategis.
“Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Asep juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan apalagi kendaraan berat seperti ini.