17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

Muhammad Refi Sandi
17 truk barang gagal uji emisi di Kawasan Industri Pulogadung (dok. Pemprov Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 17 kendaraan berat atau truk pengangkut barang, terjaring operasi uji emisi di kawasan industri Pulogadung Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025). Kendaraan-kendaraan itu dinyatakan gagal uji emisi.

Sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta menanti pihak yang bertanggung jawab atas truk tersebut.

Operasi gabungan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP, Dishub dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini merupakan bentuk penegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan, kawasan industri ini dipilih karena sangat strategis.

“Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Asep juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan apalagi kendaraan berat seperti ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Jatim
1 bulan lalu

Sopir Diduga Mabuk, Truk Tabrak 3 Kendaraan dan Warung di Jombang

Jateng
1 bulan lalu

Kecelakaan Truk Boks Tabrak 2 Kendaraan dan Warung di Salatiga, 2 Luka-Luka

Jatim
1 bulan lalu

Detik-Detik Pemotor Jatuh akibat Ceceran Solar dari Truk yang Melintas di Jalan Terekam CCTV

Nasional
17 hari lalu

Warga Sindang Jaya Tangerang Keluhkan Polusi Asap, Desak Pemerintah Bertindak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal