JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 19.337 narapidana lolos verifikasi awal untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti akan diberikan sesuai klasifikasi yang telah ditentukan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan, koruptor hingga bandar narkoba tak ada dapat amnesti tersebut.
“Nggak mungkin (diberikan) pada pelaku korupsi yang dampaknya luar biasa. Demikian juga bandar narkoba, nggak mungkin juga diberikan amnesti oleh Bapak Presiden,” kata Agus di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).
Kementerian Imipas masih terus bekerja keras memilah narapidana yang cocok mendapatkan amnesti. Imipas terus berkoordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Artinya melakukan asesmen bersama sehingga data yang disampaikan betul-betul valid dan tidak menyalahi daripada kriteria yang sudah ditetapkan,” ujar Agus.