19.337 Napi Berpeluang Terima Amnesti, Koruptor hingga Bandar Narkoba Tak Dapat

Jonathan Simanjuntak
Menteri Imipas Agus Andrianto (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 19.337 narapidana lolos verifikasi awal untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti akan diberikan sesuai klasifikasi yang telah ditentukan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan, koruptor hingga bandar narkoba tak ada dapat amnesti tersebut.

“Nggak mungkin (diberikan) pada pelaku korupsi yang dampaknya luar biasa. Demikian juga bandar narkoba, nggak mungkin juga diberikan amnesti oleh Bapak Presiden,” kata Agus di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

Kementerian Imipas masih terus bekerja keras memilah narapidana yang cocok mendapatkan amnesti. Imipas terus berkoordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Artinya melakukan asesmen bersama sehingga data yang disampaikan betul-betul valid dan tidak menyalahi daripada kriteria yang sudah ditetapkan,” ujar Agus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Pramono: Biaya Pengobatan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Ditanggung Pemprov DKI

Megapolitan
2 jam lalu

Daftar 39 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Dirawat, 6 Luka Berat

Megapolitan
2 jam lalu

TNI AL Turun Tangan Bantu Selidiki Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Megapolitan
2 jam lalu

Wamenko Polkam soal Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata Mainan

Nasional
3 jam lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal