2 Bahasa Daerah di Indonesia Hilang Tiap Tahun, Ini Penyebabnya

Kiswondari Pawiro
Ilustrasi bahasa daerah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Setiap tahun ada dua bahasa daerah di Indonesia yang hilang. Tak ada aturan yang melindungi bahasa daerah tersebut dinilai jadi salah satu penyebab.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyesalkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU Adat) mandek sejak DPR periode lalu yakni tahun 2014 hingga hari ini. Pada periode lalu, Surat Presiden (Surpres) terkait RUU ini sudah turun, tetapi daftar inventarisasi masalah (DIM) tak kunjung dikirimkan oleh pemerintah hingga DPR periode lalu berakhir masa kerjanya di 2019.

“Mobil ada, kunci enggak ada,” kata Willy dalam Forum Legislasi yang bertajuk Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Ketua Panja RUU Masyarakat Hukum Adat ini menilai, itu sama saja dengan cek kosong, karena pembahasna RUU itu tidak bisa dilanjutkan, karena hingga akhir periode DPR 2014-2019 lalu, DIM RUU tersebut tak kunjung dikirimkan oleh pemerintah. Lalu, RUU ini kembali diusulkan di DPR periode sekarang yakni 2019-2024, dan sudah disepakati dalam Rapat Pleno Baleg DPR bahwa RUU ini akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR sejak 4 September 2020.

“Di-Bamuskan (dibahas di Rapat Badan Musyawarah) sudah, diinterupsi di Paripurna sudah berulang kali, ternyata kalau kita mau jujur, kendala utamanya adalah political will, itu yang menjadi kendala baik di Medan Merdeka (Istana) ataupun di Senayan,” ujarnya.

Padahal, kata Willy, 7 fraksi bersepakat untuk melanjutkan RUU sebagai hak inisiatif DPR dan 2 fraksi menolak. Ternyata, masalah utamanya adalah adanya narasi negatif yang mendiskreditkan RUU ini dengan mempertentangkannya dengan isu pembangunan dan investasi.

Dia menjelaskan, RUU ini tidak hanya mengatur hak atas tanah, hak atas sumber daya alam, hak atas hukum adatnya. Jadi, tidak hanya mengatur hak-hak yang elementer seperti itu tapi RUU ini juga mengatur beberapa kedaulatan yang sifatnya hak untuk menjalankan kepercayaan, yang mana di KTP hanya boleh ditulis 5 agama saja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

DPR Optimistis 2026 jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Pancasila

Internasional
5 hari lalu

2 Kereta Bawa Turis Objek Wisata Machu Picchu Peru Bertabrakan

Nasional
6 hari lalu

16 Lansia Tewas karena Kebakaran, DPR Minta Evaluasi Seluruh Panti Jompo

Nasional
13 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal