2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Dicky Sigit Rakasiwi
KKP menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam berukuran 97 dan 120 gross ton (GT) yang beroperasi secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Foto: KKP).

Nahkoda KG 6219TS, berinisial LVP mengaku mereka menangkap ikan di perairan Indonesia karena hasil tangkapan di negara asalnya tidak mencukupi.  

Sebagai barang bukti, KKP menyita dua kapal, 70 kilogram ikan, serta 19 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari aksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp64,1 miliar.  

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menyampaikan, kapal asing berukuran besar dengan alat tangkap ilegal bisa merugikan nelayan lokal. KKP, kata dia  berkomitmen memperkuat pengawasan di Laut Natuna Utara untuk melindungi ekosistem dan keberlanjutan industri perikanan nasional.  

"Kedua kapal kini dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut," ucapnya.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menteri KKP Trenggono Bagi-Bagi 4 Ton Ikan Layang buat Warga Jakarta, Instruksi Prabowo

8 hari lalu

Opening Ceremony Miss World 2026 Digelar Malam ini Pukul 20.00 WIB!

10 hari lalu

Vietnam Bikin Kapal Perang Anti-Kapal Selam Canggih, Dibuat di Dalam Negeri termasuk Senjata

14 hari lalu

Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal