2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Dicky Sigit Rakasiwi
KKP menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam berukuran 97 dan 120 gross ton (GT) yang beroperasi secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Foto: KKP).

Nahkoda KG 6219TS, berinisial LVP mengaku mereka menangkap ikan di perairan Indonesia karena hasil tangkapan di negara asalnya tidak mencukupi.  

Sebagai barang bukti, KKP menyita dua kapal, 70 kilogram ikan, serta 19 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari aksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp64,1 miliar.  

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menyampaikan, kapal asing berukuran besar dengan alat tangkap ilegal bisa merugikan nelayan lokal. KKP, kata dia  berkomitmen memperkuat pengawasan di Laut Natuna Utara untuk melindungi ekosistem dan keberlanjutan industri perikanan nasional.  

"Kedua kapal kini dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut," ucapnya.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dokter Gigi asal Vietnam Dideportasi ke Negaranya, Ketahuan Buka Praktik Tak Berizin di Ciputat

57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

57 tahun lalu

Konsumsi Susu RI Masih 17,76 Liter per Kapita, Tertinggal dari Malaysia hingga Vietnam

57 tahun lalu

Prabowo Pimpin Panen Raya Udang Vaname 75 Ton di Kebumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal