2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Dicky Sigit Rakasiwi
KKP menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam berukuran 97 dan 120 gross ton (GT) yang beroperasi secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Foto: KKP).

Nahkoda KG 6219TS, berinisial LVP mengaku mereka menangkap ikan di perairan Indonesia karena hasil tangkapan di negara asalnya tidak mencukupi.  

Sebagai barang bukti, KKP menyita dua kapal, 70 kilogram ikan, serta 19 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari aksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp64,1 miliar.  

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menyampaikan, kapal asing berukuran besar dengan alat tangkap ilegal bisa merugikan nelayan lokal. KKP, kata dia  berkomitmen memperkuat pengawasan di Laut Natuna Utara untuk melindungi ekosistem dan keberlanjutan industri perikanan nasional.  

"Kedua kapal kini dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut," ucapnya.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

Ajaib! 3 Pria Ini Selamat Setelah 40 Jam Terapung di Laut akibat Terjangan Topan Kalmaegi

Nasional
10 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Internasional
10 hari lalu

Dihantam Topan Kalmaegi Tewaskan 204 Orang, Filipina kini Bersiap Hadapi Topan Fungwong

Internasional
11 hari lalu

Renggut Hampir 200 Nyawa di Filipina, Topan Kalmaegi kini Porak-porandakan Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal