2 Oknum TNI Tembak Mati Siswa SMP Divonis 2,5 Tahun Bui, Keluarga Kibarkan One Piece

Boby Pakpahan
Dua prajurit TNI AD terdakwa kasus pnembakan siswa SMP divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Medan, Kamis (7/8/2025). (Foto: iNews)

Menurut keterangan Fitriyani, MAF keluar rumah untuk bermain di rumah teman dan membeli obat pada malam sebelumnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, MAF diajak nongkrong di Alfamart Simpang Kota Galuh, lalu diarahkan ke lokasi yang diduga tempat tawuran di dekat Hotel Deli Indah.

Namun, tawuran tidak terjadi. Saat MAF dan rekannya hendak pulang dengan sepeda motor, mereka dikejar dua mobil, salah satunya Avanza yang dikemudikan Serka Darmen dan Serda Hendra. Di depan Ruko PTPN IV Adolina, MAF ditembak hingga terjatuh ke parit dan meninggal dunia akibat luka tembak di dada. Hakim menyebut lima proyektil ditembakkan, menunjukkan tindakan yang dianggap berlebihan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Penggelapan Barang Bukti Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati PT Kepri

Photo
9 bulan lalu

Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Penjara

Nasional
14 hari lalu

Tragedi Ujian Praktik Sains, Siswa SMP di Siak Tewas Kena Ledakan Senapan Rakitan

Nasional
22 hari lalu

Penjelasan TNI AL soal Siswa SMP di Gresik Diduga Kena Peluru Nyasar, Tegaskan Tak Ada Intimidasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal