2 Pejabat Kemensos Diperiksa Lagi Jadi Saksi di Sidang Suap Bansos Covid

Arie Dwi Satrio
Pengadilan Tipikor Jakarta

"Ditambah kami juga panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)," kata Ali.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.000 Taruna Akmil bakal Dikerahkan Bina Para Siswa di 178 Sekolah Rakyat

57 tahun lalu

Menkum Serahkan Tanah 6,3 Hektare ke Kemensos: Buat Bangun Sekolah Rakyat

57 tahun lalu

Pemerintah Kembali Salurkan Hampir Rp1 Triliun Bantuan Bencana ke Aceh, Sumut dan Sumbar

57 tahun lalu

Digitalisasi Bansos, Kemensos Terapkan Verifikasi Wajah untuk Penerima

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal