2 Pemalak di Wisma Atlet Juru Parkir, Ini Tampangnya

indra purnomo
MS atau L, salah satu juru parkir yang memalak di Wisma Atlet (Foto : Istimewa)

Guruh memaparkan, pelaku mengaku menjadi juru parkir sejak Wisma Atlet digunakan untuk karantina Covid-19. Pelaku, lanjut Guruh, juga mengaku selama satu minggu penghasilan dari meminta uang parkir tersebut sebesar Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000. 

"Rata-rata uang parkir di patok sebesar Rp10.000 sampai dengan Rp20.000, dan dalam sehari bisa mencapai 40 sampai 50 unit mobil yang parkir di Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara," ujar Guruh. 

"Pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya sembilan tahun," imbuh Guruh.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini

Nasional
3 hari lalu

Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku

Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Sebut Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Alami Gangguan Jiwa

Nasional
5 hari lalu

Pitra Romadoni: Delpedro Bukan Musuh Polisi, Dia Berhadapan dengan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal