Guruh memaparkan, pelaku mengaku menjadi juru parkir sejak Wisma Atlet digunakan untuk karantina Covid-19. Pelaku, lanjut Guruh, juga mengaku selama satu minggu penghasilan dari meminta uang parkir tersebut sebesar Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000.
"Rata-rata uang parkir di patok sebesar Rp10.000 sampai dengan Rp20.000, dan dalam sehari bisa mencapai 40 sampai 50 unit mobil yang parkir di Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara," ujar Guruh.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya sembilan tahun," imbuh Guruh.