2 Pemasok Narkoba ke Artis Revaldo Ditangkap! Ternyata Pernah Dipenjara

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap dua pemasok narkoba ke artis Revaldo (dok. istimewa)

Nasriadi mengatakan, HS dan FB merupakan residivis kasus narkoba. HS pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. 

FB, yang disebut sebagai pemasok HS, juga pernah tersandung kasus narkotika dan dihukum 7 tahun penjara.

"Artinya, mereka adalah residivis. Para pengedar yang sudah pernah tertangkap, tetapi mengedarkan kembali barang haram tersebut," ujarnya.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pengguna lain yang mendapatkan pasokan narkoba dari kedua tersangka. 

Sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Senin (24/8) pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Sebut Peredaran Narkoba Makin Masif, Dorong Penindakan Lebih Gencar

3 hari lalu

Polisi Buru Bandar Besar Pemasok Narkoba ke Kampung Ambon dan Boncos

3 hari lalu

Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, Tangkap 36 Orang

6 hari lalu

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal