Nasriadi mengatakan, HS dan FB merupakan residivis kasus narkoba. HS pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
FB, yang disebut sebagai pemasok HS, juga pernah tersandung kasus narkotika dan dihukum 7 tahun penjara.
"Artinya, mereka adalah residivis. Para pengedar yang sudah pernah tertangkap, tetapi mengedarkan kembali barang haram tersebut," ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pengguna lain yang mendapatkan pasokan narkoba dari kedua tersangka.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Senin (24/8) pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di Pondok Aren, Tangerang Selatan.