2 Porsche Milik Silmy Karim Tak Masuk LHKPN, KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang

Nur Khabibi
KPK mengangkut mobil Porsche hingga moge usai menggeledah rumah mantan Wamen Imipas Silmy Karim di Jakarta Selatan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil Porsche saat menggeledah rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua mobil sport tersebut tidak tercantum dalam LHKPN Silmy Karim.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, tidak mencantumkan dalam LHKPN merupakan salah satu unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tetapi modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan (rekening) nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN itu sudah sebenarnya sudah masuk," kata Taufik kepada wartawan, Senin (8/6/2026). 

"Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu," ujarnya. 

Taufik melanjutkan, pihaknya belum menentukan pengusutan dugaan TPPU ini akan berbarengan dengan penyidikan yang sedang berjalan atau terpisah. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hercules Beberkan Alasan Kembalikan Rp800 Juta ke KPK: Biar Diusut Asal-usulnya

2 hari lalu

Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Uang Halal

2 hari lalu

Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan

2 hari lalu

Surat KPK ke Panglima TNI Ungkap Dugaan Keterlibatan Dua Anggota Aktif Dalam Kasus BNPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal