Pelaku Senut kini sudah ditahan di Polresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.