2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Pastikan Banding

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis bebas 2 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan merupakan 2 anggota polisi.

"Kalau bebas sudah tentu harus kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).

Sementara itu, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung terkait vonis 3 terdakwa lainnya. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.

"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," ucapnya.

Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.

Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
4 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal