2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri

Achmad Al Fiqri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Keduanya ialah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati segala keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Seperti diketahui, dari ketiga perwira polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan, hanya AKP Hasdarman yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. 

Sementara itu, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Kedua terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
3 jam lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Nasional
4 jam lalu

Kapolri Singgung Agustus Kelabu dan Black September di HUT ke-80 Brimob: Keamanan Bisa Kita Pulihkan

Nasional
7 jam lalu

MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal