2 Tersangka Unlawful Killing Masih Aktif Jadi Polisi 

Puteranegara Batubara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka kasus Unlawful Killing di Tol Jakarta-Cikampek, masih berstatus anggota kepolisian. Saat ini mereka bertugas di Polda Metro Jaya

"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Ahmad juga menjelaskan status dua anggota tersangka bukan dinonaktifkan, melainkan untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan.

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," ujar Ahmad.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Rismon Sianipar Pamerkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Sudah Resmi!

Nasional
19 jam lalu

Polda Metro Turun Tangan soal Dugaan Chat Pelecehan Mahasiswa UI, Kumpulkan Bukti

Megapolitan
20 jam lalu

Polda Metro Bongkar Praktik LPG Oplosan, Omzet Pelaku Capai Rp2,7 Miliar

Nasional
21 jam lalu

Roy Suryo Ogah Respons SP3 Rismon: Saya Tak Perlu Menanggapi Zombie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal