Tiga Oknum Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing, Pengamat: Polri Harus Terbuka

Yohannes Tobing
Kondisi mobil Laskar FPI yang ditembak. Enam anggota laskar FPI tewas dalam kejadian itu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews,id - Tiga oknum anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka unlawful killing dalam tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Polisi diminta terbuka dalam penanganan kasus ini.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penetapan tiga oknum polisi jadi tersangka ini masih gelap dan belum ada titik terang. 

"Ini masih gelap. Makanya kita imbau kepolisian harus mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Diproses secara terbuka karena Indonesia ini adalah negara hukum yang terbuka," kata Abdul saat di konfirmasi Rabu (7/4/2021).

Menurut Abdul, belajar dari kasus yang ada saat ini masyarakat sudah lebih mengerti dan memahami aturan yang ada. 

'"Sekarang tinggal keterbukaan polisi saja. Tegakkanlah hukum yang benar kalau mau polisi dihormatin juga oleh masyarakat," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
7 hari lalu

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

7 hari lalu

Terungkap! Oknum Polisi Siksa Istri Siri di Tegal Positif Sabu

21 hari lalu

UBK Ungkap Ketua BEM FH Terima Rp20 Juta, Diserahkan Lewat Oknum Polisi

2 bulan lalu

Bareskrim Tangkap Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba di B Fashion Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal