Jawaban:
Kegiatan dalam rangka meyakinkan pada para pemilih dengan menawarkan visi misi dan program pasangan calon atau biasa disebut sebagai kampanye.
10. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila?
Jawaban:
Apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi DPRD baik DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
11. Jelaskan tugas wewenang dan tanggung jawab PPK!
Jawaban:
- Membantu KPU, baik itu di KPU Provinsi atau di Kabupaten untuk melakukan pemutakiran data pemilih.
- Membantu KPU Kabupaten dalam penyelenggaraan pemilu atau Pilkada di tahun 2024.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.
Sementara itu, wewenang PPK Pemilu Pilkada ataupun Pilpres antara lain mengumpulkan hasil penghitungan suara, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, dan menindaklanjuti dengan segera kalau ada temuan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kecamatan.
12. Apa yang Anda ketahui tentang Pilkada inklusif?
Jawaban:
Pilkada inklusif yaitu Pilkada yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara Indonesia yang berhak untuk memilih tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyadang disabilitas, status sosial, ekonomi, dan lain-lain.