JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah untuk menunaikan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi ke Arab Saudi. Pertimbangan keputusan tersebut untuk menjamin keselamatan jemaah di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, kepada jemaah haji khusus dan reguler yang telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021.
"Setoran pelunasan badan pengelola keuangan ibadah haji (BPIH) yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPIH," ujar Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dia menuturkan, nilai manfaatnya akan diberikan oleh badan pengelola keuangan haji (BPKH) paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Menurutnya, pemanfataan setoran diberikan secara perorangan paling rendah Rp6 juta, yaitu untuk jemaah haji Aceh dengan uang muka Rp25 juta. Sedangkan paling tinggi Rp16 juta untuk pemberangkatan melalui Makassar.
"Nilai manfaatnya diberikan kepada mereka berdasarkan jumlah pelunasan BPIH yang dia bayarkan, namun setoran pelunasan BPIH itu juga dapat diminta kembali kalau memang dibutuhkan. Silakan itu bisa diatur dan kami akan mendukung itu dengan sebaik-baiknya," ucapnya.