MAKKAH, iNews.id - Sebanyak 22 jemaah haji Indonesia yang ditangkap otoritas Arab Saudi dideportasi dan dicekal (banned) masuk ke Saudi selama 10 tahun. Para jemaah itu sebelumnya hendak berhaji tapi tidak memakai visa haji.
Awalnya ada 24 orang yang ditangkap aparat Saudi. Dua orang diproses hukum di Arab Saudi sedangkan 22 lain dideportasi karena dianggap korban.
Pihak Arab Saudi sempat tidak ingin melepaskan para jemaah tersebut karena dikhawatirkan akan memasuki Makkah. Tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah pun meminta otoritas Saudi untuk membebaskan mereka.
"Kami sudah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Dan mereka tidak bisa melepas (22) jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka," ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (30/5/2024).
Aparat Saudi akhirnya menyerahkan 22 jemaah kepada pihak imigrasi. Para jemaah itu akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Yusron menegaskan, sanksi yang diberikan kepada 22 jemaah haji furoda tersebut adalah deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Mereka akan dipulangkan melalui proses pemulangan melalui deportasi. Mereka akan terkena banned 10 tahun. Nggak ada denda," kata Yusron.