JAKARTA, iNews.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pihaknya melalui KJRI Jeddah telah mendampingi 24 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap karena diduga memalsukan visa haji.
"Ke-24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan. Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator," kata Judha kepada iNews, Kamis (30/5/2024).
Ke-22 itu WNI telah dibebaskan usai pemeriksaan dan akan dideportasi ke Tanah Air. Sedangkan untuk dua orang lainnya akan diproses secara hukum.
'Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah dibebaskan dan kemungkinan akan dideportasi. Dua koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus," ucapnya.
Kemlu mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya yang ingin menjalankan ibadah haji untuk tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Saat ini Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan terkait ibadah haji.
"Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh," tuturnya.