JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumpulkan 22 pakar atau ahli hukum. Mereka direkrut sebagai anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
Wiranto mengungkapkan, kriteria anggota Tim Asistensi Hukum merupakan orang yang memiliki sikap baik, tahu mengenai persoalan hukum dan memiliki pengalaman di bidang hukum. Selain dari pakar atau ahli hukum, Tim Asistensi juga berasal dari dari Staf Polhukam dan anggota Polri.
"Sejak hari ini mereka sudah bekerja. Kan hari ini sudah rapat," ujar Wiranto usai memimpin Rakortas Tingkat Menteri membahas Koordinasi Pelaksanaan Tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia mengatakan, pakar atau ahli hukum yang dikumpulkan bertugas untuk membantu menelaah, menilai serta mengevaluasi tentang aksi yang meresahkan masyarakat. "Pakar hukum yang dikumpulkan untuk membantu menelaah menilai serta melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," katanya.
Masukan tersebut akan menguatkan dukungan para pemangku di bidang hukum terhadap sikap tegas pemerintah menindak aksi masyarakat yang meresahkan.
"Jadi, jangan sampai ada tuduhan Pak Wiranto kembali Orde Baru, Pak Jokowi diktator. Justru kehadiran para ahli hukum ini membantu kita, menjamin kita bahwa kita bukan diktator. Pak Jokowi bukan sewenang-wenang," ucapnya.