25 Hektare Ladang Ganja Jaringan Aceh-Lampung-Jakarta Dimusnahkan 

Puteranegara
Polisi memusnahkan ladang ganja 25 hektare hasil kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. (Foto dok polisi).

Lebih lanjut, dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.

"Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram," ucap Krisno.

Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsidair Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Polisi di Garis Depan Bencana: Bertaruh Nyawa, Membawa Harapan

Seleb
3 hari lalu

Panas! Ammar Zoni Tuduh Kesaksian Petugas Rutan Salemba soal Narkoba Salah Semua

Seleb
3 hari lalu

Ammar Zoni Bantah Punya Narkoba di dalam Penjara, Ini Kesaksiannya!

Nasional
3 hari lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal