3 Anggota TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental akan Divonis Hari Ini

Nur Khabibi
Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil akan divonis pada hari ini, Senin (25/3) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 akan membacakan putusan tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada hari ini, Selasa (25/3/2025). Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.

"Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan)," ujar Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pada Senin (17/3) lalu.

Diketahui, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dua terdakwa yang dimaksud adalah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
16 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Nasional
1 bulan lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Internasional
1 bulan lalu

Bom Bunuh Diri Guncang Kantor Pengadilan Pakistan, 12 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal