Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim: Terdakwa Lemaskan Badan Dulu

Jonathan Simanjuntak
Sidang kasus penggelapan dan penembakan bos rental mobil (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus penggelapan dan penembakan bos rental mobil menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). Ketiga terdakwa merupakan anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Saat pembacaan tuntutan dimulai, ketiganya terlihat berdiri tegap.

Di tengah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman sempat memotong. Arif meminta ketiga terdakwa untuk melemaskan badan.

"Sebentar Pak Oditur. Terdakwa lemaskan dulu terdakwa," kata Arif.

Ketiga terdakwa pun langsung mengayunkan tangannya beberapa saat. Kemudian, hakim meminta terdakwa kembali berdiri tegap dan mendengarkan tuntutan yang tengah dibacakan.

"Sesuai hukum acara memang para terdakwa harus berdiri sikap sempurna. Tapi majelis hakim bisa istirahatkan," kata Arif.

Diketahui, dalam kasus ini Bambang dan Akbar didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.

Kasus ini bermula saat Rafsin hendak mencari mobil. Rafsin pun meminta Akbar untuk mencarikannya mobil. Kemudian Akbar meminta Bambang untuk mencari mobil.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kejagung Sita Rumah Riza Chalid di Jaksel, Diduga Hasil Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
4 jam lalu

Mahfud MD soal Dugaan Markup Proyek Whoosh: Harusnya KPK Selidiki, Bukan Minta Laporan

Nasional
5 jam lalu

Hashim Cerita Awal Mula Sekolah Rakyat Digagas Prabowo, Berangkat dari Kisah Anak Telantar

Nasional
5 jam lalu

KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal