“Kami sangat prihatin. Penyidikan akan fokus untuk mencari tahu penyebab kejadian dan menilai apakah ada pelanggaran aturan keselamatan kerja. Kami akan pastikan hak-hak korban dipenuhi,” katanya.
Pihak keluarga korban yang meninggal telah menolak proses autopsi dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.
Sementara pihak perusahaan dilaporkan memberikan bantuan uang kerohiman sebesar Rp18 juta kepada keluarga korban. Selain itu memberikan santunan kepada korban luka.