3 Mantan Pimpinan DPRD Jambi Ditahan KPK terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD

Riezky Maulana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan 3 tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). (Foto: Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Selasa (23/6/2020). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 12 Juli 2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketiga tersangka itu, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 3 tersangka selama 20 hari," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dia menuturkan, ketiga pimpinan DPRD Jambi itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Menurutnya, ketiga tersangka sebelum di masukkan ke dalam Rutan KPK, terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19).

"Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang, dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
8 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
8 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
10 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal