Kasus Suap di MA, KPK Periksa Manajer PT MIT

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi di perusahaan salah satu tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016. Dia adalah Totok Sugiarto, Manajer Finance di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 

PT MIT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri, khususnya terminal peti kemas. Mantan direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) menjadi tersangka dalam perkara ini.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mebgatakan, Totok Sugiarto diperiksa sebagai saksi. Totok rencananya diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk tersangka NHD," kata Ali di Jakarta, Selasa (23/6/2020). 

Selain Totok, lembaga antirasuah memanggil empat saksi lain dalam penyidikan perkara dan tersangka yang sama. Para saksi tersebut antara lain, Sudirmanto, Sudirman, Angela Anastasia Hutagol, serta Kustinus Hutabarat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
1 bulan lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal