Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyusun sebuah naskah yang disebut dengan Piagam Jakarta. Dalam Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara yang diresmikan dari beberapa usulan ketiga tokoh sebelumnya, yaitu:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun gagasan dari Panitia Sembilan, terutama di sila pertama menuai penolakan dari sejumlah tokoh asal Indonesia Timur. Hal ini lantaran rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim.
Dengan begitu, diubahlah gagasan dasar negara pada sila pertama dan diresmikan pada 18 Agustus 1945 dengan teks seperti pada paparan berikut ini.
1.Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian sejumlah tokoh nasional yang merumuskan Pancasila. Atas jasa-jasanya dalam membangun negara, ketiga 3 tokoh tersebut diberikan gelar kehormatan sebagai pahlawan nasional Indonesia.