Berdasarkan pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah berarti hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini penting sebagai wujud konsep desentralisasi.
Sedangkan desentralisasi menurut KBBI yakni sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Selain itu, desentralisasi juga berarti penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan atau pusat kepada cabang dan sebagainya.
Laman Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengungkapkan, desentralisasi di Indonesia sudah berjalan sejak masa kolonial Belanda pada 1903. Kebijakan ini berlaku ditandai dengan dikeluarkannya Desentralisatie Wet oleh Menteri Koloni I.D.F Idenburg.
Kemudian pemerintah mengeluarkan berbagai aturan yang mengatur tentang otonomi daerah dan desentralisasi. Hingga akhirnya Presiden kedua Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1966 sebagai upaya mengurangi derajat sentralisasi pemerintah pusat.
Keppres itu sekaligus menetapkan 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
Lalu setelah kekuasaan beralih ke Presiden ketiga BJ Habibie, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan. Undang-undang ini merupakan komitmen pemerintah memberi wewenang penuh kepada pemerintah daerah kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan, dan urusan moneter.