"Belum lagi ada praktik PMI tidak resmi ini diperjualbelikan dari majikan satu ke majikan lain, karena mereka ini bisa diputus kontrak kerja kapan saja," ujar Benny.
Menyikapi hal tersebut, BP2MI membentuk Satgas Sikat Sindikat, yang bergerak ke berbagai wilayah. Satgas ini dibentuk untuk melakukan tindakan langsung apabila ada laporan warga mengenai dugaan penampungan PMI ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
"Pasalnya, para PMI tidak resmi ini bisa meninggalkan Indonesia untuk bekerja di negara penempatan, dengan berbagai modus. Misalnya saja menggunakan visa turis, visa jiarah sampai visa umroh," pungkas Benny.